PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996 dan Akte Notaris Nomor : 11 Maret  1996 yang merupakan penggabungan dari PT. Perkebuan X (Persero), Proyek PT Perkebunan XXXI (Persero), Eks Proyek PT Perkebunan XI (Persero) di lahat dan Eks Proyek PT Perkebunan XXIII (Persero) di Bengkulu. Akte pendirian perusahaan oleh Notaris Harun Kamil S.H. tersebut telah diubah dengan Akte No.8 tanggal 11 Oktober 2002 oleh Notaris Sri Rahayu Hadi Prasetyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor :C-20863 HT.01.04 tahun 2002 tanggal 25 Oktober 2002.

PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) didirikan dengan maksud untuk turut serta dalam melaksanakan dan menunjung Kebijakan dan Program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada khususnya dengan tujuan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berlandaskan azas Tri Dharma Perkebunan yaitu :Mempertahankan dan meningkatkan sumbangan dibidang Perkebunan bagi Pendapatan Nasional melalui upaya produksi dan pemasaran dari berbagai jenis komoditas Perkebunan untuk Kepentingan komsumsi dalam negeri maupun ekspor non migas (devisa).