|
PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 1996 tanggal 14
Pebruari 1996 dan Akte Notaris Nomor : 11 Maret 1996 yang
merupakan penggabungan dari PT. Perkebuan X (Persero), Proyek PT
Perkebunan XXXI (Persero), Eks Proyek PT Perkebunan XI (Persero) di
lahat dan Eks Proyek PT Perkebunan XXIII (Persero) di Bengkulu. Akte
pendirian perusahaan oleh Notaris Harun Kamil S.H. tersebut telah
diubah dengan Akte No.8 tanggal 11 Oktober 2002 oleh Notaris Sri
Rahayu Hadi Prasetyo, S.H., dan telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman dan HAM RI Nomor :C-20863 HT.01.04 tahun 2002 tanggal 25
Oktober 2002.
PT. Perkebunan Nusantara VII (Persero) didirikan
dengan maksud untuk turut serta dalam melaksanakan dan menunjung
Kebijakan dan Program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
pada khususnya dengan tujuan memupuk keuntungan berdasarkan
prinsip-prinsip perusahaan yang sehat berlandaskan azas Tri Dharma
Perkebunan yaitu :Mempertahankan dan meningkatkan sumbangan
dibidang Perkebunan bagi Pendapatan Nasional melalui upaya produksi
dan pemasaran dari berbagai jenis komoditas Perkebunan untuk
Kepentingan komsumsi dalam negeri maupun ekspor non migas (devisa).
|